Sorotan KPAI pada Kasus ART Aniaya Anak Majikan di Cengkareng, Pola Asuh Perlu Dipayungi Regulasi

KPAI menyoroti kasus ART aniaya anak majikan di Cengkareng, berkaca dari kasus tersebut KPAI sebut perlu standarisasi profesi ART

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti kasus ART aniaya anak majikan di Cengkareng, Jakarta Barat.

KPAI memberikan tanggapan kasus penganiayaan tersebut sebagai konsekuensi dari bergam pola asuh.

Karena hal tersebut, KPAI menyebut perlunya standarisasi profesi ART.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Jasra Putra, lewat rilis yang diterima Tribunjabar.id, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Istri Virgoun Polisikan ART, Begini Kronologi yang Melatarbelakanginya, Ada Hubungan Pas Lepas Hijab

Komisioner KPAI, Jasra Putra menjelaskan beragamnya pola asuh seperti ART menurutnya perlu dipayungi regulasi.

Menurutnya, menyerahkan anak kepada pihak lain dominan terjadi pada orang tua sebagai fenomena.

Orangtua menitipkan anak dengan berbagai alasan, terutama karena bekerja.

Sehingga untuk mengganti pengasuhan tersebut, biasanya mencari pengasuh pengganti.

Baik melalui jasa penyaluran asisten rumah tangga ( ART) atau mencari informasi terdekat.

Namun, Jasa Putra melihat seringkali kasus tersebut berakhir tragis.

Pasalnya menurut Jasra Putra, ART tidak hanya menjaga anak.

Menurutnya pengasuh pengganti juga penting memiliki kecakapan lain

Seperti keterampilan mengasuh dan manajemen rumah tangga.

“Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan Kementerian terkait,” ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra, Jumat (18/3/2022).

Ia menjelaskan banyak hal dan konsekuensi, setelah penanggung jawab utama melepaskan anak.

“Karena anak tidak bisa membela dirinya sendiri, selain itu belum ada jaminan hukum terhadap profesi ART,” ujarnya.

Lanjut Jasra Putra menjelaskan bila terjadi kekerasan kepada 3 anak yang dialami di keluarga Cengkareng, menurutnya jaminan hukum untuk keluarga dan ART akan sangat lemah.

Komisioner KPAI itu menjelaskan Indonesia sendiri belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak.

Baca juga: Kisah Pilu Mantan ART Sebelum Menjadi YouTuber Terkenal, Sempat Hamil di Luar Nikah

Karena sangat beragam, tergantung kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, penghasilan dan lingkungan di sekitar anak. Sehingga sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak, agar anak anak seperti di Cengkareng dapat terselamatkan.

“Selain itu himpunan organisasi ART juga pernah mengusulkan RUU ART. Agar profesi ini mendapat pengakuan hukum, jaminan hukum, perlindungan profesi dan etika bekerja sebagai ART. Sehingga Karen belum ada standar, saya khawatir kekerasan terus terjadi,”

“Bagi saya sangat penting diatur, kenapa? Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam.”

“Apalagi profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak. Sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti,” paparnya.

Menurutnya ART yang dalam Undang Undang Perlindungan Anak disebut pengganti orang tua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya.

Namun, menurutnya hal ini yang belum pernah terstandardisasi.

“Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART. Agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi,” tandasnya.

Baca juga: Dua Balitanya Dianiaya, Ibu Korban Tak Sangka Sikap ART Pura-pura Baik, CCTV Tetangga Jadi Bukti

Diberitakan sebelumnya, kasus ART aniaya anak majikan terjadi di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dua ART tega menganiaya dua balita majikannya di saat sang ibu korban tak ada di rumah.

Kejadian tersebut menimpa VE, warga Cengkareng, Jakarta hingga menyita perhatian masyarakat.

VE tak menyangka jika buah hatinya diperlakukan keji sang ART yang kerja di rumahnya.

Bukan cuma dimarahi, dua balitanya juga dianiaya oleh kedua ART-nya saat ia sedang tak berada di rumah.

VE, ibu korban syok ART menganiaya dua balitanya
VE, ibu korban syok ART menganiaya dua balitanya (istimewa/tangkapan layar)

Kelakuan keji sang ART terungkap setelah tetangganya memperlihatkan rekaman CCTV.

Dalam CCTV tersebut berisi rekaman aksi penganiyaan yang diakukan ART-nya kepada balitanya yang berusia tiga tahun dan 1,5 tahun.

Video ART aniaya anak  majikan di Cengkareng, Jakarta Barat cukup menyita perhatian.

Polisi pun telah mengamankan RN (19) salah satu ART yang melakukan penganiayaan kepada dua bocah tak berdosa itu.

Sementara itu, satu orang ART lainnya berhasil kabur setelah mengetahui video penagiayaannya tersebar hingga viral.

Aksi kedua pelaku terekam CCTV ketika menganiaya seperti menampar, mencubit dan menyeret bocah berusia tiga tahun serta 1,5 tahun.

Ibu korban, VE mengaku tidak menyangka kalau kedua ART nya tega menyiksa anaknya hingga mengalami memar di beberapa bagian tubuhnya.

Menurut VE, saat ia berada di rumah sikap kedua ART-nya bersikap sangat lembut dan baik.

Bahkan, selama bekerja di rumahnya kedua ART-nya tersebut tidak menunjukan gelagat seperti penyiksa anak-anak dan tak pernah membentak buah hatinya.

VE sering menasehati kedua ART itu untuk sabar mengurus kedua anaknya yang masih kecil.

Namun ia melihat ada keanehan pada anaknya berusia tiga tahun ada bagian merah di wajahnya.

"Tapi kata ART saya dia habis lari-larian jadi wajahnya merah, tapi pas ditanya anak saya cuma bisa nangis saja," ucapnya Kamis (17/3/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved