Atlet Paralayang yang Jadi Korban Begal Pantat di Majalengka Mencabut Laporan, Kini Berakhir Damai
Disha Fajar Praharini (25) yang juga seorang atlet Paralayang itu resmi memutuskan untuk mencabut laporannya terkait kasus begal pantat yang dialami
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Sebagai manusia, jelas dia, Disha mengaku tidak tega dengan konsekuensi yang harus dihadapi pelaku, setelah ditangkap petugas kepolisian.
“Jujur pas liat mukanya aku gak tega, ya aku tau dia salah. Tapi aku jadi ngebayangin kalau si pelaku itu sodara, adik aku. Mungkin, misalnya marahin dia pasti, tapi selain marah ya aku juga pasti sedih. Mikirin gimana kondisi mentalnya dia, downnya dia."
"Karena aku pernah berada dititik terendah yang sampe down banget. Dan tiap inget kejadian itu aku selalu pengen nangis. Masalah begal pantat ini mah gak ada apa-apanya dibandingin masalah yang kemaren."
Baca juga: Bikin Resah Satu Majalengka, Pelaku Begal Pantat Ditangkap, Iseng Berujung Ancaman 9 Tahun Penjara
“Setomboy tomboynya cewe, tapi ttp aja kalau mikir mah apa apa pake hati, gak pake logika. Semoga dengan kejadian ini gak ada lagi korban dan gak ada lagi yang "iseng". Kalaupun mau "iseng" jadi pada mikir 2x ya, siapa tau korban selanjutnya gak kaya aku yang nyabut Iaporannya dan malah pengen terus lanjut sampe pelakunya dipenjara,” jelas atlet yang memperkuat kontingen Jabar pada PON Papua lalu itu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri Simosir membenarkan bahwa korban begal pantat telah mencabut laporannya.
“Iya dicabut. (Tersangka) sudah (dipulangkan),” kata Febri.
Dijelaskan dia, bahwa baik korban maupun pelaku telah melakukan konsep pendekatan "Restorative Justice".
Di mana, konsep tersebut adalah suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Dengan tujuan merestorasi kesejahteraan masyarakat, memperbaiki manusia sebagai anggota warga masyarakat dengan cara menghadapkan anak sebagai pelaku berupa pertanggung jawaban kepada korban atas tindakannya.
"Kasusnya diberhentikan lewat RJ (Restorative Justice)," ujarnya.
Seperti diketahui, AH telah mendekam di balik jeruji besi sejak Senin (14/3/2022) setelah petugas Satreskrim Polres Majalengka menangkapnya.
Baca juga: Atlet Paralayang Jadi Korban Begal Pantat di Majalengka, Hampir Tabrakan Dua Kali Saat Kejar Pelaku
Polisi juga langsung melakukan konferensi pers kepada para awak media pada Selasa (15/3/2022) dengan menginformasikan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah setelah melanggar Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara. (*)