Atlet Paralayang yang Jadi Korban Begal Pantat di Majalengka Mencabut Laporan, Kini Berakhir Damai
Disha Fajar Praharini (25) yang juga seorang atlet Paralayang itu resmi memutuskan untuk mencabut laporannya terkait kasus begal pantat yang dialami
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Korban Cabut Laporan, Kasus Begal Pantat yang Libatkan Atlet Paralayang di Majalengka Berakhir Damai
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang remaja berinisial AH (21) sempat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Majalengka dan ditahan.
Ia diketahui telah melanggar kasus kesusilaan dengan memegang pantat seorang perempuan bernama Disha Fajar Praharini (25).
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara.
Kini, kasus itu akhirnya berujung damai.
Disha, yang juga seorang atlet Paralayang itu resmi memutuskan untuk mencabut laporannya.
Sama seperti saat mengalami pelecehan, pencabutan laporan kasus pelecehan seksual itu, disampaikan Disha di status Instagramnya, Kamis (17/3/2022) kemarin.
Dalam unggahannya itu, dia memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.
“Hallo semuanya, aku cuman mau ngabarin sama kalian kalau aku udah mencabut laporan aku di Polres mengenai kejadian kemaren. Dan alhamdulillahnya dia juga udah minta maaf secara langsung sama aku,” tulis Disha yang dilihat Tribun, Jumat (18/3/2022).
Disha mengaku, dirinya sebenarnya tidak bermaksud membawa pelaku itu ke dalam penjara.
Laporan sendiri dibuat agar menjadi efek jera bagi pelaku, yang sempat membuatnya trauma.
“Aku cuman pengen ngasih efek jera aja sama pelaku dan sanksi sosial sama dia. Walaupun si pelaku gak ke ekspose, tapi aku, korbannya, muka dan nama lengkap aku ke ekspose kemana-mana karena aku update di sosmed. Ya udahlah ya, aku nerima dengan ikhlas."
“Mungkin dengan kemaren udah mesantren di sel dari hari Senin udah cukup kali yah buat dia mikir lain kali kalau mau iseng jangan kaya gitu. Kan malah jadi iseng iseng berhadiah,” ucapnya.
Disha mengaku, meskipun geram, tetapi begitu bertemu langsung dengan pelaku, mengaku merasa iba.
Sebagai manusia, jelas dia, Disha mengaku tidak tega dengan konsekuensi yang harus dihadapi pelaku, setelah ditangkap petugas kepolisian.
“Jujur pas liat mukanya aku gak tega, ya aku tau dia salah. Tapi aku jadi ngebayangin kalau si pelaku itu sodara, adik aku. Mungkin, misalnya marahin dia pasti, tapi selain marah ya aku juga pasti sedih. Mikirin gimana kondisi mentalnya dia, downnya dia."
"Karena aku pernah berada dititik terendah yang sampe down banget. Dan tiap inget kejadian itu aku selalu pengen nangis. Masalah begal pantat ini mah gak ada apa-apanya dibandingin masalah yang kemaren."
Baca juga: Bikin Resah Satu Majalengka, Pelaku Begal Pantat Ditangkap, Iseng Berujung Ancaman 9 Tahun Penjara
“Setomboy tomboynya cewe, tapi ttp aja kalau mikir mah apa apa pake hati, gak pake logika. Semoga dengan kejadian ini gak ada lagi korban dan gak ada lagi yang "iseng". Kalaupun mau "iseng" jadi pada mikir 2x ya, siapa tau korban selanjutnya gak kaya aku yang nyabut Iaporannya dan malah pengen terus lanjut sampe pelakunya dipenjara,” jelas atlet yang memperkuat kontingen Jabar pada PON Papua lalu itu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Febri Simosir membenarkan bahwa korban begal pantat telah mencabut laporannya.
“Iya dicabut. (Tersangka) sudah (dipulangkan),” kata Febri.
Dijelaskan dia, bahwa baik korban maupun pelaku telah melakukan konsep pendekatan "Restorative Justice".
Di mana, konsep tersebut adalah suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
Dengan tujuan merestorasi kesejahteraan masyarakat, memperbaiki manusia sebagai anggota warga masyarakat dengan cara menghadapkan anak sebagai pelaku berupa pertanggung jawaban kepada korban atas tindakannya.
"Kasusnya diberhentikan lewat RJ (Restorative Justice)," ujarnya.
Seperti diketahui, AH telah mendekam di balik jeruji besi sejak Senin (14/3/2022) setelah petugas Satreskrim Polres Majalengka menangkapnya.
Baca juga: Atlet Paralayang Jadi Korban Begal Pantat di Majalengka, Hampir Tabrakan Dua Kali Saat Kejar Pelaku
Polisi juga langsung melakukan konferensi pers kepada para awak media pada Selasa (15/3/2022) dengan menginformasikan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah setelah melanggar Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara. (*)