Bikin Resah Satu Majalengka, Pelaku Begal Pantat Ditangkap, Iseng Berujung Ancaman 9 Tahun Penjara
Tindak pidana melanggar kesusilaan itu dilakukan pelaku dengan cara menyalip korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor sendirian
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebo.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polisi meringkus pelaku pelecehan seksual begal pantat di Kabupaten Majalengka.
Pelaku diketahui berinisial A.H (21), warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri Simosir mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah korban bernama Disha Fajar Praharini (25) melapor pada Senin (14/3/2022).
Baca juga: Atlet Paralayang Jadi Korban Begal Pantat di Majalengka Bakal Lapor Polisi, Hapal Nopol Pelaku
Kepolisian pun langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku.
Tindak pidana melanggar kesusilaan itu dilakukan pelaku dengan cara menyalip korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor sendirian dari sebelah kanan.
"Kemudian pelaku meraba dan meremas pantat korban menggunakan tangan kirinya, setelah itu pelaku langsung pergi atau kabur tancap gas menggunakan sepeda motornya," ujar Edwin saat menggelar konferensi pers di awak media, Selasa (15/3/2022).
Dijelaskan dia, korban langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.
Saat mengejar, korban sempat melihat nomor polisi kendaraan sepeda motor pelaku.
"Namun akhirnya korban tidak berhasil mengejar pelaku karena korban kaget dengan datangnya kendaraan lain dari arah berlawanan, sehingga pun berhasil kabur."
"Tetapi korban saat itu mengingat nopol kendaraan pelaku, jenis dan warna sepeda motor yang digunakan, helm, dan jas hujan yang digunakan tersangka sebagai bahan melapor ke kamu," ucapnya.
Baca juga: Atlet Paralayang Jadi Korban Begal Pantat di Majalengka, Hampir Tabrakan Dua Kali Saat Kejar Pelaku
Masih kata Kapolres, modus dari pelaku sendiri melakukan aksi melanggar kesusilaan itu, yakni karena iseng.
Pelaku melakukannya secara spontanitas ketika melihat korban.
"Pelaku melakukannya secara spontan dengan cara meremas pantat korban," jelas dia.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana