Belasan Pengedar Narkoba di Kuningan Dibekuk Polisi, dari Oknum ASN, Mahasiswa, hingga Ustaz
Tidak hanya oknum ASN, kata Kapolres Dhany juga menyebut dari 16 tersangka itu ada yang mengaku oknum Ustad dan Mahasiswa di Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Seli Andina Miranti
Kemudian Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar dan pelanggaran lainnya yang disangkakan adalah melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Lalu, dugaan melanggar pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar, juga Pasal 196 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (*)
Baca juga: Akad Nikah di Lapas Purwakarta, Napi Kasus Narkoba Lewatkan Malam Pertama dengan Bersabar