Akad Nikah di Lapas Purwakarta, Napi Kasus Narkoba Lewatkan Malam Pertama dengan Bersabar
Lapas Purwakarta jadi tempat akad nikah pria berinisial Fe (32), napi kasus narkoba dengan gadis pujaannya berinisial Ai (30) pada Kamis (10/3/2022).
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Purwakarta, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Lapas Purwakarta jadi tempat akad nikah pria berinisial Fe (32), napi kasus narkoba dengan gadis pujaannya berinisial Ai (30) pada Kamis (10/3/2022).
Saat akad nikah berlangsung, Fe masih berstatus napi kasus narkoba yang sedang jalani hukuman penjara.
Proses ijab kabul disaksikan dua orang perwakilan keluarga kedua mempelai dan petugas Lapas Purwakarta dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Lapas Purwakarta Sopiana mengatakan, meski berstatus narapidana, Fe masih punya hak untuk menikah, apalagi Fe sudah memenuhi syarat.
"Pernikahan merupakan satu diantara hak warga binaan pemasyarakatan yang wajib hukumnya untuk kita penuhi apabila persyaratan administrasi yang bersangkutan telah lengkap," ujar Sopiana, Minggu (13/3/2022).
Menurut Sopiana, persyaratan administrasi tersebut yakni surat permohonan dan jaminan keluarga serta surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan Kantor Urusan Agama setempat.
"Persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin. Pernikahan ini sesuai hasil TPP yang mengabulkan dan menyetujui permohonan kehendak nikah yang bersangkutan setelah melalui sidang TPP," katanya.
Sopian menyambut, kegiatan akad nikah ini diharapkan dapat memenuhi Hak dari Warga Binaan Pemasyarakatan serta ketenangan kepada pihak keluarga.
"Kalau memang sesuai prosedur maka dilaksanakan normatif. Kita tidak pernah menghalangi proses itu, tetap kalau bermasalah tentunya akan membutuhkan proses lebih untuk melakukan klasifikasinya," kata dia.
Meksi warga binaan tersebut sudah berstatus pasangan suami istri namun kedua pasangan ini terpaksa harus bersabar untuk melewati malam pertama dan menjalani kehidupan sebagai pasangan suami istri.
Sebab, pertemuan selanjutnya hanya bisa dilakukan secara virtual karena masih berada di tengah pandemi Covid-19. Pernikahan ini sendiri sebetulnya bukanlah yang pertama di Lapas Kelas IIB Purwakarta.