Belasan Pengedar Narkoba di Kuningan Dibekuk Polisi, dari Oknum ASN, Mahasiswa, hingga Ustaz
Tidak hanya oknum ASN, kata Kapolres Dhany juga menyebut dari 16 tersangka itu ada yang mengaku oknum Ustad dan Mahasiswa di Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Kuningan Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Sebanyak 16 tersangka termasuk salah seorang oknum ASN dan mahasiswa di daerah berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Belasan orang tersebut diketahui menjalankan bisnis haram alias mengedarkan narkoba jenis obat terlarang dan sabu-sabu.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres setempat, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: PN Medan Vonis Bebas Oknum Polisi yang Kuasai Uang Milik Bandar dan Curi Barang Bukti Narkoba
AKBP Dhany menjelaskan, keberhasilan pengungkap dan penangkapan ini dilakukan sejak awal tahun atau semenjak Bulan Januari hingga saat sekarang 2022.
"Ya atas keresahan terjadi di lingkungan masyarakat dan warga banyak melapor kepada petugas. Akhirnya, kami berhasil menangkap para bandar dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," ujarnya.
Adapun untuk penangkapan itu dilakukan dengan berbagai cara, hingga akhirnya berhasil menangkap komplotan pengedar narkoba yang biasa di beroperasi di daerah tersebut.
"Ya untuk penangkapan itu dilakukan Berbeda cara. Seperti terhadap salah satu oknum ASN ini dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti juga," katanya.
Tidak hanya oknum ASN, kata Kapolres Dhany juga menyebut dari 16 tersangka itu ada yang mengaku oknum ustaz dan Mahasiswa di Kuningan.
"Untuk oknum ustaz dan Mahasiswa juga petugas barhasil tangkap. Mana yang ngaku ustaz?" kata Kapolres Dhany saat menunjukkan oknum ASN yang bersebelahan dengan oknum ustaz tadi.
Langkah penangkapan dilakukan terhadap ASN, kata Kapolres Dhany, mulanya itu dilakukan penangkapan terhadap temannya dan akhirnya berujung pada penangkapan oknum ASN tersebut.
Baca juga: Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan Polisi, Kombes Endra Zulpan Tak Sampaikan Alasannya
"Untuk penangkapan oknum ASN itu dilakukan di kawasan Jalan Nusaherang. Hal itu setelah sebelumnya, teman oknum ASN ini berhasil kita amankan berikut barang bukti sabu-sabu," katanya.
Kapolres Dhany menyebut, semua tersangka adalah laki-laki dan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis Sabu sebanyak 1,54 gram, Psikotropika sejumlah 112 butir, terdiri dari 73 butir Riklona, 19 Butir Alprazolam dan 20 Butir Melopam, kemudian obat keras terbatas sebanyak 6.507 Butir, terdiri dari 1070 butir Tramadol, 1.158 butir Dextromethorphan, 2.456 butir Trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer.
"Kepada para tersangka Polisi menjerat dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.