Minggu, 7 Juni 2026

Polisi Akan Telusuri Moge Bodong yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran

Kendaraan moge yang digunakan dua anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung saat tabrak bocah kembar di Pangandaran bakal diperiksa Polisi

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Andri M Dani
Dua moge maut yang menewaskan 2 bocah kembar di jalan raya Banjarsari-Pangandaran di Blok Kedungpalumpung Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang Pangandaran Sabtu (12/3) pukul 13.15 lalu kini sudah diamankan di Polres Ciamis (foto/tribunjabar/andri m dani) 

“Moge yang terdaftar di kepolisian dengan nomor pelat B tersebut untuk penelusuran kepastian menunggak pajak atau tidaknya seharusnya ke Bapenda Jakarta. Yang pasti moge yang ini (silver) terdaftar di kepolisian,” ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK.

Hingga saat ini, kedua moge itu disita polisi dan berada di Mapolres Ciamis. Pemiliknya, Angga Permana Putra warga Cimahi dan Agus Wardi, asal Bandung Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Meski kedua pengendara sudah melakukan islah, damai dengan pihak keluarga korban sebagai bentuk empati dan kemanusiaan, namun pihak Polres Ciamis tetap memproses kasus kecelakaan yang telah menewaskan dua bocah kembar tersebut secara hukum  sampai selesai. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved