Polisi Akan Telusuri Moge Bodong yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran
Kendaraan moge yang digunakan dua anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung saat tabrak bocah kembar di Pangandaran bakal diperiksa Polisi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
“Moge yang terdaftar di kepolisian dengan nomor pelat B tersebut untuk penelusuran kepastian menunggak pajak atau tidaknya seharusnya ke Bapenda Jakarta. Yang pasti moge yang ini (silver) terdaftar di kepolisian,” ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK.
Hingga saat ini, kedua moge itu disita polisi dan berada di Mapolres Ciamis. Pemiliknya, Angga Permana Putra warga Cimahi dan Agus Wardi, asal Bandung Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Meski kedua pengendara sudah melakukan islah, damai dengan pihak keluarga korban sebagai bentuk empati dan kemanusiaan, namun pihak Polres Ciamis tetap memproses kasus kecelakaan yang telah menewaskan dua bocah kembar tersebut secara hukum sampai selesai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/moge-maut-pangandaran.jpg)