Polisi Akan Telusuri Moge Bodong yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran
Kendaraan moge yang digunakan dua anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung saat tabrak bocah kembar di Pangandaran bakal diperiksa Polisi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kendaraan moge yang digunakan dua anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung saat tabrak bocah kembar di Pangandaran bakal diperiksa polisi.
"Kita lakukan identifikasi terhadap kendaraan (pelaku) juga, itu belum ditelusuri, nanti kita konfirmasi dulu," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/3/2022).
Ketika disinggung apakah kendaraan tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat atau menunggak pajak, pihaknya enggan berasumsi.
"Kita tidak berasumsi dulu, kita cek dulu kalau sudah dicek, nanti kita infokan. Kita kordinasi dahulu dengan Lalu Lintas," katanya.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung, Glenarto pun mengaku bakal turut melakukan pemeriksaan secara internal.
"Tentunya nanti kita akan mengecek bareng dengan kepolisian apakah pelat nomor yang dipakai itu sesuai atau tidak, paling tidak nanti kita akan mengecek secara internal dulu karena biasanya motor yang ada di kita itu sudah terdaftar dan memiliki STNK, jadi kita cek datanya dulu," ujar Glenarto.
Dua kendaraan milik anggota HDCI yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran itu kini diamankan di Polres Ciamis.
Seperti diberitakan, satu di antara dua moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran diduga bermasalah. Seperti diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022).
Dari dua moge yang digunakan pelaku tabrakan bocah kembar itu, moge merah yang sempat menggunakan pelat nomor D 1993 NA ternyata tidak terdaftar di kepolisian alias bodong.
Sedang moge silver dengan pelat nomor B 6227 HOG diduga menunggak pajak.
“Moge yang merah memang tidak terdaftar pada kepolisian. Sedangkan yang satu lagi (silver) terdaftar di kepolisian,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo S.IK kepada Tribun Selasa (15/3).
Moge merah yang sempat memakai nomor pelat D 1993 NA yang tidak terdaftar di kepolisian tersebut, dari pantauan Tribun Selasa (15/3) siang sudah tidak ada lagi pelat nomornya.
“Tapi kan ada nomor mesinnya. Moge merah tersebut memang tidak terdaftar di kepolisian” katanya.
Sementara moge silver dengan nomor pelat B 6227 HOG yang terdaftar di kepolisian tersebut menurut Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo pihaknya belum memastikan apakah moge tersebut “nunggak” pajak atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/moge-maut-pangandaran.jpg)