2 Preman di Garut yang Duel Hingga Terluka Parah Sama-sama Jadi Tersangka
Duel antara Hermawan dan Ridwan itu tersebut terjadi Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (13/3/2022) pukul 05
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi tetapkan dua orang pria di Garut yang duel hingga mengalami luka parah sebagai tersangka.
Duel antara Hermawan dan Ridwan itu tersebut terjadi Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu (13/3/2022) pukul 05.40 pagi.
Duel sadis tersebut berujung dengan putusnya tangan kiri Hermawan karena sabetan golok.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi mengatakan kedua pria tersebut dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Keduanya tersangka pasal penganiayaan, di samping sebagai pelaku keduanya juga sebagai korban," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (15/3/2022).
Ia menyebut pelaku Hermawan menurutnya diganjar hukuman lain karena melanggar UUD Darurat karena membawa sebilah golok dan sudah merencanakan penganiayaan terhadap Ridwan.
Sementara itu untuk tersangka Ridwan meskipun membela diri, dirinya tetap menjadi tersangka karena menganiaya Hermawan hingga tangannya putus.
"Penganiayaan tetap tidak dibenarkan, tetap itu salah dan dikenakan Pasal 351 KUHP," ucapnya.
Peristiwa duel sadis itu bermula saat Hermawan mendatangi Ridwan untuk meminta jatah uang parkir.
Kedatangan Hermawan ternyata ditolak oleh Ridwan, karena kesal beberapa hari kemudian Hermawan datang lagi dengan membawa golok.
Hermawan kemudian membacok tubuh Ridwan secara membabi buta di kepala, dada dan tangan.
Ridwan yang panik berusaha menangkis bacokan tersebut.
Kemudian Hermawan terjatuh hingga golok yang dipegangnya lepas.
"Golok itu kemudian diambil oleh Ridwan, kemudian dibacokan ke tangan kiri Hermawan hingga putus," ujar AKP Dede Sopandi.