Beredar Daftar 32 Nama Diduga Afiliator Trading Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sedang Dibidik?
seorang wanita yang mengaku korban afiliator trading binary option muncul ke publik, bongkar ada daftar 34 nama artis dan influencer diduga afiliator
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID - Kasus binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan masih menjadi perbincangan hangat.
Terlebih, kini sejumlah korban telah melaporkan bahkan berkoar terkait fenomena bisnis gelap investasi bodong tersebut.
Seperti seorang wanita yang mengaku korban afiliator trading binary option, bernama Monica Christy.
Baru-baru ini, Monica Christy membongkar masih ada dugaan pelaku afiliator trading selain Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca juga: Curhatan Panjang Istri Cantik Doni Salmanan Hadapi Ujian Hidup Suami Dibui, Dinan Fajrina Bersabar
Bahkan ia mengungkapkan bahwa daftar nama artis dan influencer yang diduga jadi afiliator trading dari invertasi ilegal tersebut.
Hal ini bongkar Monica Christy lewat kanal Youtube-nya baru-baru ini. Dari ke-34 nama afiliator trading yang dibongkar wanita yang mengaku korban tersebut, dua di antaranya Youtuber terkenal dan kini telah jadi tersangka.
Kendati begitu, sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian tentang kebenaran nama artis dan Youtuber yang diduga terlibat menjadi afiliator trading binary option tersebut.
10 Afiliator Lagi Ditangkap
Sebelumnya juga beredar bahwa akan ada 10 afiliator trading yang akan ditangkap Bareskrim Polri.
Dilansir TribunSumsel.com, dari salah satu akun gosip, membagikan sebuah video kuasa hukum salah seorang korban yang memberikan informasi ada 10 afiliator termasuk nama artis papan atas yang akan diusut.
"Ada nama-nama yang sama terkenalnya juga dengan Indra Kenz, katanya ada top 10 afiliator dan ada nama artis juga, kalau memang bukti kuat mau dia artis papan atas kita juga akan usut," kata Finsensius Mendrofa, kuasa hukum korban, Selasa (1/3/2022).
Ucapan pengacara korban tersebut sejalan dengan kabar yang disampaikan pihak kepolisisan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya akan memeriksa beberapa influencer lain, selain Indra Kenz, yang diduga sebagai afiliasi dalam kasus penipuan dengan aplikasi Binomo.
Sebelumnya juga Satgas Waspada Investasi (SWI) memberi peringatan kepada para terduga menghapus konten-konten investasi ilegal.
SWI adalah lembaga yang bertugas memberantas praktik investasi ilegal binary option.
Selain Doni Salmanan, ada juga influencer lain seperti Inra Kenz Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.
Mereka dipanggil karena selama ini kerap mempromosikan aplikasi trading binary option seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX.
Di Indonesia, aplikasi tersebut ilegal karena tidak terdaftar di Bappebti.
Mereka menandatangani surat pernyataan akan menghapus semua akan menghapus semua konten-konten itu," kata Ketua SWI Tongam L.Tobing pada Senin (21/2/2022), dikutip dari Kompas.com
Menurutnya, kelima influencer itu telah mempromosikan produk binary option dan mengiming-imingi keuntungan yang nilainya tidak wajar.
"Dengan memamerkan kekayaan-kekayaan, seperti mobil mewah, rumah mewah, dan ini sudah dihentikan," katanya.
Ia memastikan kegiatan para afiliator produk tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku karena telah mempromosikan dan merekomendasikan broker ilegal. (*)
*Berita ini telah diperbaharui karena data yang tidak tepat