Aset Doni Salmanan yang Didapat Dari Hasil Kejahatan Bakal Disita, Bagaimana Nasib Dinan Fajriana?

Sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan diblokir. Bareskrim Mabes Polri pun bakal menyita aset lain milik crazy rich Bandung yang kini jadi tersang

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Youtube/Doni Salmanan
Budget liburan Doni Salmanan hari pertama di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan diblokir. Bareskrim Mabes Polri pun bakal menyita aset lain milik crazy rich Bandung yang kini jadi tersangka.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jabar, seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat. 

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, pada prinsipnya Ia akan mengikuti semua proses dari pihak kepolisian. 

"Ya, kita mengikuti saja dulu," ujar Ikbar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (12/3/2022). 

Pihaknya bakal bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. 

"Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," katanya. 

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya sudah memblokir rekening Doni Salmanan

Ia belum menyebut berapa nominal uang yang ada di rekening Doni. Saat ini, kata dia, kasusnya masih diusut dan aset lain milik Doni pun bakal turut disita. 

"Untuk penyitaan sedang berproses. Sedang berproses berarti hari ini sedang berlangsung, sedang berlangsung itu prosesnya. Anggota masih di lapangan," ujar Asep. 

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin. 

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Dinan Fajriana Bakal Diperiksa

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved