Polres Sumedang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Temukan Sabu dan 3.020 Butir Obat Terlarang

Tiga pengedar narkoba ditangkap polisi di Sumedang dan Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Tiga orang pengedar sabu dan obat terlarang hanya tertunduk lesu saat dihadirkan polisi di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (10/3/2022). 

Dia dijebloskan ke jeruji. Sementara itu, polisi menelusuri pengakuan JS tentang AA. 

"Anggota kemudian pada hari yang sama menjelang magrib menemukan AA di rumahnya dan dia langsung diamankan," kata Kapolres. 

AA ditangkap dan polisi menggeledah rumahnya. Di rumahnya itu, polisi menyingkap tempat-tempat tertutup dan menemukan ribuan pil obat terlarang disembunyikan sebelum diedarkan. 

"Kami temukan 3.020 butir, terdiri atas alprazolam, diazepam, lexzepam, tragesik, dalgosik, dan jenis-jenis lainnya," kata Kapolres.

Pelaku pemilik dan pengedar obat terlarang ini dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. 

Kapolres mengatakan, peredaran narkoba dan obat terlarang di Sumedang sudah dilakukan secara online, menggunakan media sosial atau WhatsApp. 

Namun, wilayah itu hanyalah pemesanan saja. Pada eksekusi transaksinya, narkoba dan psikotropika itu dikirim melalui kurir dengan sistem "tempel". 

Baca juga:  UPDATE Arisan Bodong di Sumedang, Aset Para Member Disita Reseller, Tak Sabar Tunggu Proses Hukum

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved