UPDATE Arisan Bodong di Sumedang, Aset Para Member Disita Reseller, Tak Sabar Tunggu Proses Hukum

Reseller ternyata tak sabar menunggu proses hukum kasus arisan bodong yang tengah berjalan di Mapolda Jabar.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Billy Cahya Maulana saat memberikan keterangan kepada TribunJabar.id di Jatinangor, Sumedang, Rabu (9/3/2022).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Reseller ternyata tak sabar menunggu proses hukum kasus arisan bodong yang tengah berjalan di Mapolda Jabar.

Pelaku arisan bodong ini merupakan warga Jatinangor, Sumedang.

Mereka menagih uang kepada para member yang mereka titipi uang.

Meski telah tahu arisan itu bodong dan sang bos atau dalam rantai hubungan arisan sebagai owner telah ditangkap polisi, reseller tetap tak mau tahu. 

Mereka menyita aset-aset milik member sebagai jaminan bahwa suatu saat uang mereka bisa kembali.

Yang disita mulai dari sepeda motor, mobil, televisi, bahkan handphone. 

"Ya, aset-aset member disita oleh reseller yang ada di bawah mereka. Bahkan sudah terdengar ada reseller yang mau melaporkan member ke polisi," kata advokat Billy Cahya Maulana kepada TribunJabar.id di Jatinangor, Sumedang, Rabu (9/3/2022). 

Billy yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Peduli Indonesia (LBH-API) mengatakan dari semula 16 member yang menguasakan hukum kepada LBH API, kini ada 30 member

Namun, di bawah 30 member ini ada 498 orang reseller.

Para member dan reseller ini sama-sama kehilangan uang dengan Rp 7,9 miliar dalam arisan bodong

Uang senilai tersebut, dikatakan Billy, sebagai nilai pokok uang yang macet di dalam arisan. Bukan uang yang sudah dengan perhitungan keuntungan atau bunga. 

"Tampaknya memang membantu 30 orang, tetapi sejatinya kami membantu pula 498 orang reseller itu. Tekanan dari reseller ke member memang lebih kuat, karena massa juga lebih banyak reseller. Beda dengan tekanan dari member ke owner," kata Billy. 

Arisan bodong di Jatinangor, Sumedang, terkuak setelah para member yang kelabakan karena uang ratusan juta mereka tak kunjung kembali menggeruduk rumah MAW (23)  dan MAP, sang owner arisan.

Mereka menagih uang arisan senilai Rp 21 miliar yang tak jelas rimbanya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved