Polres Sumedang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, Temukan Sabu dan 3.020 Butir Obat Terlarang

Tiga pengedar narkoba ditangkap polisi di Sumedang dan Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Tiga orang pengedar sabu dan obat terlarang hanya tertunduk lesu saat dihadirkan polisi di Aula Tribrata Polres Sumedang, Kamis (10/3/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang menangkap seorang pengedar sabu-sabu di halaman Masjid Agung Nyalindung, Kecamatan Paseh, Sumedang. 

Lelaki berinisial OA itu sejak Januari lalu telah mendekam di balik jeruji.

Namun, polisi tak berhenti di sana, kasusnya dikembangkan sehingga muncul sejumlah nama dalam mata rantai peredaran narkoba jenis sabu itu. 

Nama AHH alias Gopet mencuat. Dialah pemasok OA, seorang lelaki yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Majalengka. 

"Kami telusuri dan benar Gopet ini memiliki sabu seberat 4.50 gram ketika kami geledah. Gopet kami tangkap pada 6 Maret 2022," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robyanto di Mapolres Sumedang, Kamis (10/3/2022). 

Dari Gopet, polisi juga mengamankan timbangan digital, alat penghisap sabu, sendok terbuat dari sedotan, pipet kaca, dan sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan aktivitas pengedaran sabu. 

Bukan hanya itu, polisi mendapatkan nama lain dalam peredaran sabu itu.

Gopet mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bernama Rian dan kini dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Gopet kami jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara paling sedikit, dan paling maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksilam Rp 10 miliar," katanya. 

Selain itu, kata Kapolres, di Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, anggota Satnarkoba Polres Sumedang mencurigai seseorang yang mengedarkan obat terlarang psikotropika. 

Mula-mula pada 18 Februari 2022, polisi mengkap JS di Sindangpakuon itu. Darinya, ditemukan puluhan butir pil jenis alprazolam 1 miligram. 

Penangkapan ini dikembangkan hingga menjurus ke sebuah nama, AA.

Lelaki warga Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, itu diakui JS sebagai teman. 

JS yang ditangkap sekitar pukul 11.45 hari itu tak bisa berkutik.

Dia dijebloskan ke jeruji. Sementara itu, polisi menelusuri pengakuan JS tentang AA. 

"Anggota kemudian pada hari yang sama menjelang magrib menemukan AA di rumahnya dan dia langsung diamankan," kata Kapolres. 

AA ditangkap dan polisi menggeledah rumahnya. Di rumahnya itu, polisi menyingkap tempat-tempat tertutup dan menemukan ribuan pil obat terlarang disembunyikan sebelum diedarkan. 

"Kami temukan 3.020 butir, terdiri atas alprazolam, diazepam, lexzepam, tragesik, dalgosik, dan jenis-jenis lainnya," kata Kapolres.

Pelaku pemilik dan pengedar obat terlarang ini dijerat Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. 

Kapolres mengatakan, peredaran narkoba dan obat terlarang di Sumedang sudah dilakukan secara online, menggunakan media sosial atau WhatsApp. 

Namun, wilayah itu hanyalah pemesanan saja. Pada eksekusi transaksinya, narkoba dan psikotropika itu dikirim melalui kurir dengan sistem "tempel". 

Baca juga:  UPDATE Arisan Bodong di Sumedang, Aset Para Member Disita Reseller, Tak Sabar Tunggu Proses Hukum

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved