Modus Kakek di Tasik Agar Bisa Lakukan Aksi Asusila Menyimpang pada Korban, Diiming-iming Uang Jajan

Agar bisa melaksanakan hajat bejatnya itu, S yang bertetangga dengan korban mengiming-iming korban dengan uang jajan.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Polres Tasikmalaya Kota
Tersangka S akan menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (10/3). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Ini modus kakek S (66) bisa melakukan tindak asusila menyimpang terhadap seorang anak berusia lima tahun.

Agar bisa melaksanakan hajat bejatnya itu, S yang bertetangga dengan korban di Kecama, Ditan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, mengiming-iming korban dengan uang jajan.

"Tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Kakek di Tasik Hampir DIamuk Massa, Diduga Lakukan Asusila Menyimpang Pada Seorang Balita

Pemberian uang jajan pun bervariatif besarannya.

"Terkadang Rp 2.000, di lain waktu Rp 5.000 dan Rp 10.000," ujar Agung.

Dengan memberikan uang sebagai bujuk rayu, tersangka pun akhirnya bisa melaksanakan hajat bejatnya.

Seperti diketahui, S nyaris diamuk masa karena diduga melakukan perbuatan asusila penyimpang kepada korban.

Malam itu warga merangsek ke rumah S untuk membuat perhitungan setelah diketahui S diduga kuat melakukan pelecehan seksual menyimpang kepada A, tetangganya.

Beruntung sebelum massa bertindak brutal, jajaran Polsek Mangkubumi tiba di lokasi dan langsung melakukan pengamanan.

Petugas segera memasukkan S ke dalam mobil patroli dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara petugas lainnya melakukan identifikasi.

Baca juga: Lakukan Tindak Asusila pada 3 Anak, Sopir Bajaj Hampir Babak Belur Diamuk Massa, Pelaku Ancam Korban

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, mengatakan, S sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menyiapkan perangkat hukumnya yakni UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agung.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved