KEJI, Siksaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Dipaksa Hubungan sejenis hingga Buat Cacat Permanen
Para tahanan di kerangkeng disiksa secara tidak manusiawi. Peringatan: berita ini mengandung rincian tindak kekerasan dan penyiksaan
Bahkan keduanya dipaksa melakukan hubungan sesama jenis.
Baca juga: Sejumlah Alat Bukti untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat Sudah Ditemukan, 3 Meninggal
"Inisial KEO dan KRM ditelanjangi, diludahi mulutnya. Dipaksa minum air kencing sendiri dan penghuni lain dipaksa menjilat sayuran di lantai," imbuhnya.
"Dipaksa sodomi. Jadi disuruh telanjang dua-duanya anak kerangkeng, disuruh berhubungan dan direkam. Ada lagi yang dipaksa mengunyah cabai 1/2 kilo. Sudah dikunyah, dilumuri ke muka. Habis muka, terus diolesin ke alat kelamin. Kita bacanya saja nggak enak, saking kita nggak tega," paparnya
Tahanan Tidak Diizinkan Beribadah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta lain terkait dengan perbudakan modern yang terjadi di kerangkeng milik mantan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Kamis (10/3/2022).
Dalam konferensi pers kemarin, ada sejumlah fakta baru yang ditemukan, yakni pembatasan beribadah.
Setiap orang yang berada di dalam kerangkeng milik Terbit alias Cana, tidak diperbolehkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
Bagi umat muslim, tidak ada kegiatan salat secara berjamaah ataupun umat Kristiani. Terlepas dari perintah Cana, yang melarang para penghuni kerangkeng untuk menjalankan ibadah.
"Manusia kerangkeng tercerabut haknya untuk menjalankan ibadah. Tidak ada kegiatan Sholat Jumat bagi muslim, tidak ada Ibadah Minggu bagi Kristiani," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Hak untuk beragama dan menjalankan peribadatan merupakan salah satu hak asasi.
Menurutnya, kerangkeng milik Cana jauh dari kata layak, bagi setiap penghuni untuk melaksanakan kegiatan ibadah.
Baca juga: Sejumlah Alat Bukti untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat Sudah Ditemukan, 3 Meninggal
"Ibadah hanya memungkinkan dilakukan di kereng yang kondisi jauh dari layak," jelasnya.
Pada temuan LPSK, awal mula kerangkeng itu didirikan pada Tahun 2007 lalu. Di mana, Cana memiliki gudang tepat di samping rumah yang dijadikan sebagai kandang ayam.
Selain itu, kandang ayam itu dipergunakan untuk untuk mengurung anggota Cana yang bertentangan dengan dia.