Dijerat Pencucian Uang, Bisakah Duit Korban Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz Kembali?
Polisi menduga harta yang diperoleh Indra Kenz dan Doni Salmanan uang hasil kejahatan. Karenanya, keduanya dijerat tindak pidana pencucian uang
Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.
“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).
Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.
Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.
Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.
Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.
Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/doni-salmanan-tiba-di-bareskrim-polri-pada-selasa-832022.jpg)