Dijerat Pencucian Uang, Bisakah Duit Korban Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz Kembali?

Polisi menduga harta yang diperoleh Indra Kenz dan Doni Salmanan uang hasil kejahatan. Karenanya, keduanya dijerat tindak pidana pencucian uang

Editor: Mega Nugraha
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Polisi menduga harta yang diperoleh Indra Kenz dan Doni Salmanan berasal dari uang hasil kejahatan. Karenanya, keduanya dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

Untuk Doni Salmanan, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan. Lalu Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE serta Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni Salmanan jadi afiliator Quotex dan Indra Kenz afilitor binomo.

Modus Doni Salmanan dalam melakukan kejahatannya dijelaskan Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol.

Dalam tayangan Youtubenya, Doni Salmanan yang merupakan afiliator Quotex ini mengatakan, dia membuka grup Telegram berisi edukasi soal trading binary option. Di grup telegram itu, total ada 25 ribu member.

"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.

Nah, di grup Telegram itu, Doni Salmanan diduga menyebarkan berita bohong yang membuat konsumen merugi, sebagaimana diatur di pasal 28 ayat I Undang-undang ITE yang menjerat si crazy rich asal Bandung ini.

Kata Kombes Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang bergabung.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," kata dia.

Dalam sebuah wawancara dengan Atta Halilintar pada Juli 2021, Doni Salmanan blak-blakan bahwa penghasilannya per bulan sekira Rp 3 miliar.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi membongkar bahwa duit yang diterima Doni Salmanan itu dari memmber trading yang kalah.

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.

Bisakah Duit Kembali?

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut angkat bicara. Kata dia, ada peluang dan seharusnya duit member Binomo bisa kembali ke korban.

Caranya dengan pengusutan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved