Sopir Bus Antarkota Berhadap Syarat Perjalanan Tak Harus PCR Berlaku Sampai Mudik Lebaran
Sopir bus mengatakan kebijakan ini menjadi angin segar bagi mereka yang berharap penumpang bus kembali ramai.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Syarat tes PCR dihapuskan dari pelaku perjalanan domestik yang sudah vaksin kedua dan ketiga dianggap menjadi angin segar bagi pelaku perjalanan dan perusahaan autobus.
Para sopir PO Bus dan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP) yang berada di terminal Tipe A Kota Sukabumi ini pun merasa dipermudah atau tidak dipersulit seperti dahulu hingga berdampak pada menurunnya penumpang.
Seorang Supir PO Bus, Zainal, mengatakan, dengan aturan baru ini penumpang bisa kembali membeludak tidak seperti saat ini.
"Kalau hari ini sepi, saya dari Bandung ke Sukabumi hanya bawa tiga orang penumpang. Paling banyak 15 orang ucapnya," kepada Tribubjabar.id
Harapannya dengan penghapusan atau aturan baru tidak harus adanya tes PCR bisa terus belaku hingga lebaran nanti.
"Ya tentunya ini bisa berlaku hingga mudik lebaran nanti, soalnya momentum kami sebagai sopir di situ," harapnya.
Salah seorang penumpang Arsya mengatakan, sepakat dan mendukung dengan kebijakan terbaru pemerintah tidak adanya tes PCR dan hanya diwajibkan telah vaksin kedua dan ketiga.
"Tentunya ini sangat membantu mobilitas warga dalam perjalanan. Sebelumnya dengan adanya tes PCR itu harganya lebih mahal dari ongkos perjalanan," ucapnya.
Asrya berharap kebijakan ini terus berlangsung dilaksanakan, sebagai upaya membantu ekonomi masyarakat.
"Harapanya ini bisa terus membantu kepada pendapatan sopir ya dan penumpang bisa dimudahkan," katanya.
Kepala terminal Tipe A Kota Sukabumi Yukky Raymat Yunus mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Perhubungan No.23 tahun 2022 tentang perjalanan domestik mulai 8 Maret kemarin ada sejumlah hal yang berlaku.
"Jadi sekarang untuk pera perjalanan domestik tidak mesti ada tes PCR, cukup dengan vaksin kedua atau ketiga," ucapnya kepada Tribunjabar.id.
Ada pun bagi penguna perjalanan yang masih dosis pertama, berdasarkan aturan Kemenhub harus menunjukan bukti PCR.
"Bagi yang dosis satu baru harus ada PCR selama 24 jam atau 3 hari 24 jam," ucap Yukky.
Baca juga: Di Bandung Sudah Berlaku Aturan Penumpang Kereta Api Tak Perlu Tes PCR dan Antigen, Simak Aturannya!


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-banana-boat-water-sport.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-istri-kades-di-Bogor-pamer-uang-gepokan-terungkap-sosoknya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/nenek-tewas-tertemper-KRL-di-Bogor.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anak-sekolah-melewati-Jalan-Usaha-Tani-yang-mirip-kubangan-kerbau-di-Desa-Pinangsari.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan_20161022_134352.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Simulasi-pemadaman-api-di.jpg)