Pengakuan Kakek di Cirebon yang Tega Merudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Seperti Kesurupan
Begini pengakuan kakek berinisial KM (64) yang tega merudapaksa gadis berkebutuhan khusus.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat kejadian, tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Bahkan, menurut dia, KM mengancam jika korbannya yang berusia 25 tahun itu menceritakan perbuatan bejatnya maka bakal disantet.
"Tersangka mengancam korban akan disantet menjadi gila," ujar Anton, Selasa (8/3/2021) malam.
Ia mengatakan, dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan bejat itu dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, antara korban dan tersangka juga telah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.
Aksi tidak terpuji itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya sehingga langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Pasalnya, korban yang ayahnya telah meninggal dunia itu selalu terbuka dan kerap bercerita tentang hal apa pun kepada ibunya.
"Kami berhasil mengamankan tersangka pada Senin (7/3/2022) malam dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton.
Anton menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hasil visum, dan lainnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)