Pengakuan Kakek di Cirebon yang Tega Merudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Seperti Kesurupan

Begini pengakuan kakek berinisial KM (64) yang tega merudapaksa gadis berkebutuhan khusus.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi
KM saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Begini pengakuan kakek berinisial KM (64) yang tega merudapaksa gadis berkebutuhan khusus. Kini, dia harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.

Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, itu terbukti merudapaksa gadis berkebutuhan khusus yang merupakan tetangganya sendiri.

Saat ini, KM juga telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Di hadapan petugas, KM mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya.

Bahkan, ia merasa tidak sadar saat merudapaksa korban.

"Saya seperti kerasukan, tiba-tiba nekat memaksa korban sampai kejadian seperti itu," kata KM saat diperiksa di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/2021) malam.

Ia mengatakan, pada mulanya tidak ada niatan untuk merudapaksa korban.

Namun, saat berjalan bersama dengan korban di kebun bambu, niat itu tiba-tiba muncul.

KM langsung menarik korban dan memaksanya melayani nafsu bejatnya di areal perkebunan bambu yang berada tidak jauh dari rumahnya.

"Tiba-tiba saya seperti enggak sadar, dan langsung menyeret korban sampai melakukan itu," ujar KM kepada petugas yang memeriksanya.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, KM diringkus di kediamannya pada Senin (7/3/2022) malam.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, surat hasil visum, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Anton.

Diancam akan disantet

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved