Pengakuan Kakek di Cirebon yang Tega Merudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus, Seperti Kesurupan
Begini pengakuan kakek berinisial KM (64) yang tega merudapaksa gadis berkebutuhan khusus.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Begini pengakuan kakek berinisial KM (64) yang tega merudapaksa gadis berkebutuhan khusus. Kini, dia harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon.
Warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, itu terbukti merudapaksa gadis berkebutuhan khusus yang merupakan tetangganya sendiri.
Saat ini, KM juga telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Di hadapan petugas, KM mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya.
Bahkan, ia merasa tidak sadar saat merudapaksa korban.
"Saya seperti kerasukan, tiba-tiba nekat memaksa korban sampai kejadian seperti itu," kata KM saat diperiksa di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (8/3/2021) malam.
Ia mengatakan, pada mulanya tidak ada niatan untuk merudapaksa korban.
Namun, saat berjalan bersama dengan korban di kebun bambu, niat itu tiba-tiba muncul.
KM langsung menarik korban dan memaksanya melayani nafsu bejatnya di areal perkebunan bambu yang berada tidak jauh dari rumahnya.
"Tiba-tiba saya seperti enggak sadar, dan langsung menyeret korban sampai melakukan itu," ujar KM kepada petugas yang memeriksanya.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, KM diringkus di kediamannya pada Senin (7/3/2022) malam.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, surat hasil visum, dan lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Anton.
Diancam akan disantet
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, saat kejadian, tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.
Bahkan, menurut dia, KM mengancam jika korbannya yang berusia 25 tahun itu menceritakan perbuatan bejatnya maka bakal disantet.
"Tersangka mengancam korban akan disantet menjadi gila," ujar Anton, Selasa (8/3/2021) malam.
Ia mengatakan, dari pengakuannya tersangka melakukan perbuatan bejat itu dua kali di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Selain itu, antara korban dan tersangka juga telah saling mengenal karena bertetangga meski jarak rumahnya tidak terlalu dekat.
Aksi tidak terpuji itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya sehingga langsung dilaporkan ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Pasalnya, korban yang ayahnya telah meninggal dunia itu selalu terbuka dan kerap bercerita tentang hal apa pun kepada ibunya.
"Kami berhasil mengamankan tersangka pada Senin (7/3/2022) malam dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Anton.
Anton menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, hasil visum, dan lainnya.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, KM dijerat Pasal 285 KUHP dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)