Doni Salmanan Tersangka

Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Tak PD Akan Dikabulkan Polisi, Ini Alasannya

Doni Salmanan sudah mengajukan penangguhan penahanan yang ditandatangani sang istri.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

Namun tidak menutup kemungkinan, nantinya penyidik juga akan mengambil bukti yang lain.

"Sepengetahuan saya baru handphone, ya, yang diambil, mungkin akan menyusul mengambil bukti-bukti lain yang dilakukan penyidik," ujarnya saat ditemui di rumah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Rabu (9/3/2022).

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman saat memberikan keterangan.
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman saat memberikan keterangan. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Ia mengatakan, Doni Salmanan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tetap akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya mempercayakan proses hukum ini pada pihak kepolisian.

"Terkait langkah-langkah kami akan mengikuti prosedur yang dilalui. Kami percaya kepada penyidik yang menangani masalah ini khususnya tim siber Bareskrim Polri," kata Ikbar.

Proses hukum yang menyeret Doni Salmanan ini, kata dia, sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Baca juga: Jadi Tersangka Judi Online, Ini Barang Milik Doni Salmanan yang Sudah Disita Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved