Doni Salmanan Tersangka

Jadi Tersangka Judi Online, Ini Barang Milik Doni Salmanan yang Sudah Disita Polisi

Ini barang milik Doni Salmanan yang disita oleh polisi setelah ditetapkan jadi tersangka.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman saat memberikan keterangan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Aset milik Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan dipastikan belum disita aparat kepolisian meskipun dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok trading binary options melalui Quotex.

Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, hingga saat ini baru ponsel milik Doni Salmanan yang sudah disita oleh aparat kepolisian.

Namun tidak menutup kemungkinan, nantinya penyidik juga akan mengambil bukti yang lain.

"Sepengetahuan saya baru handphone, ya, yang diambil, mungkin akan menyusul mengambil bukti-bukti lain yang dilakukan penyidik," ujarnya saat ditemui di rumah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Rabu (9/3/2022).

Ia mengatakan, Doni Salmanan tidak akan menghilangkan barang bukti dan tetap akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pihaknya mempercayakan proses hukum ini pada pihak kepolisian.

"Terkait langkah-langkah kami akan mengikuti prosedur yang dilalui. Kami percaya kepada penyidik yang menangani masalah ini khususnya tim siber Bareskrim Polri," kata Ikbar.

Proses hukum yang menyeret Doni Salmanan ini, kata dia, sudah sampai pada tahap penyidikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

"Setelah klien kami DS naik menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Seperti diketahui, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam.

Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Terkait proses hukum, saudara DS (Doni Salmanan) statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ujar Ikbar.

Rumah yang dikontrak Doni Salmanan untuk kantor di Jalan Guruminda Kompleks Bandung Tempo Doeloe (BTD) 3, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Rumah yang dikontrak Doni Salmanan untuk kantor di Jalan Guruminda Kompleks Bandung Tempo Doeloe (BTD) 3, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Suasana Rumah Doni di Kota Baru

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved