Bupati Garut Ingin Ada Perluasan TWA di Cagar Alam Gunung Guntur Untuk Dikelola Investor Wisata

Pemkab Garut ingin memperluas kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Gunung Guntur yang mayoritas areanya berstatus cagar alam.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Jalur pendakian Gunung Guntur. Foto diambil 23 September 2021. 

"Kami sebenarnya memperbolehkan pendaki hanya di areal TWA sampai Curug Cikoneng. Kami tak izinkan mereka ke cagar alam, tapi faktanya di lapangan susah dikontrol," kata dia.

Dia mengakui kesulitan mengendalikan aktifitas warga yang mendaki ke Gunung Guntur meski ada aturan yang jelas dan ada ancaman hukumannya jika melanggar. 

Adapun aturan pidananya diatur di Pasal 40 Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyatakan:

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta.

"Kami tidak anti pendaki Gunung atau anti motor trail ke Gunung Guntur, sepanjang itu dilakukan di tempat peruntukannya. Jadi sampai mana boleh mendaki Gunung Guntur, sampai sini di TWA, di Curug Citiis," kata Pepep DW

Karena status hukum Gunung Guntur yang terlarang untuk aktifitas rekreasi, wajar ada permintaan sebagian warga yang menginginkan perubahan status tersebut.

"Ada sekitar 150 hektare yang kami ajukan," ujar Abdul Gofur (45), Ketua Paguyuban Guntur Berkarya, belum lama ini.

Keinginan perubahan itu dilatar belakangi adanya bekas galian tambang pasir yang sudah ditinggalkan. 

"Selain mengelola bekas galian, juga kami menjaga area sekitarnya yang masih cagar alam tetap terjaga," ujar Abdul.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved