Bupati Garut Ingin Ada Perluasan TWA di Cagar Alam Gunung Guntur Untuk Dikelola Investor Wisata

Pemkab Garut ingin memperluas kawasan Taman Wisata Alam (TWA) di Gunung Guntur yang mayoritas areanya berstatus cagar alam.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Jalur pendakian Gunung Guntur. Foto diambil 23 September 2021. 

Hal itu diatur di Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu.

Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa. Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan jenis tumbuhan dan atau keanekragaman tumbuhan, beserta gejala alam dan ekosistemnya.

Karenanya, dengan kondisi itu, memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.

Fungsi pokok kawasan suaka alam yakni sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem peyangga kehidupan, sedangkan Cagar Alam dapat dimanfaatkan untuk sejumlah kegiatan.

Sehingga cagar alam hanya bisa diakses untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya.

Pasl 19 ayat 1 Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Pada ayat 2 mengatur perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.

Pendakian dan aktifitas rekreasi lainnya di kawasan cagar alam termasuk di Gunung Guntur, dianggap sebagai aktifitas yang bisa mengakibatkan perubahan keutuhan kawasan suaka alam. Bahkan, menanam pohon bukan asli kawasan itu juga dianggap sebagai pidana.

Seharusnya Tidak Boleh Ada Aktivitas Manusia di Gunung Guntur

Dengan bisa dikunjungi hanya untuk kepentingan tertentu, artinya, Gunung Guntur tidak bisa diakses untuk keperluan pendakian dan aktifitas rekreasi lainnya.

Di sisi lain, selain cagar alam, pemerintah juga menetapkan batas wilayah yang bisa diakses warga di Gunung Guntur yakni di kawasan taman wisata alam (TWA) seluas 150 hektare.

Lantas, jika Gunung Guntur berstatus cagar alam dan tidak bisa sembarangan orang masuk, kenapa ada pos pendakian?

Pepep DW dari Komunitas Save Ciharus, organisasi yang getol mengkampanyekan soal kawasan cagar alam menerangkan, awalnya, pos pendakian itu berada di cagar alam. Namun setelah diberi pemahaman, akhirnya pos pendakian itu diturunkan ke kawasan TWA.

"Pos pendakian itu berada di kawasan TWA. Selebhnya secara keseluruhan, Gunung Guntur berstatus cagar alam," ujar Pepep DW, dikutip di Channel Youtube Save Ciharus, Minggu (26/9/2021).

Belum lama ini, Kasi Konservasi BBKSDA Jabar Wilayah V, Dodi Arisandi mengakui hal yang sama. Bahwa aktifitas warga di Gunung Guntur hanya bisa sampai kawasan TWA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved