KASUS Nurhayati Cirebon Dihentikan Tak Semata Karena Viral, Ini Alasan Status Tersangka Dicabut

Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan karena dia disimpulkan tak punya niat jahat

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kiri), dan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan), saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam. 

Dasar polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena dia sebagai bendahara telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, malah dibayarkan kepada Supriyadi selaku Kades Citemu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan sehingga dinilai turut membantu memperkaya Supriyadi.

Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, mengatakan, apa yang disangkakan penyidik untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tidak sepenuhnya benar.

Sebab, menurut dia, pada 2020 Nurhayati sempat mengindahkan perintah Supriyadi untuk menyetorkan anggaran yang seharusnya diberikan ke Kasi atau Kaur Pelaksana Kegiatan.

"Ibu Nurhayati mentransfer anggarannya langsung ke kasi-kasi, enggak diserahkan ke kades," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).

Namun, Supriyadi malah mengumpulkan para kasi dan meminta mereka untuk menyerahkan uang yang ditransfer Nurhayati kepadanya.

Ia mengatakan, banyak saksi mata yang mengetahui secara langsung kejadian itu, bahkan terdapat bukti-bukti kuat tentang pengumpulan anggaran dari kasi ke kuwu.

"Surat-suranya dari Ibu Nurhayati juga ada, dan beliau juga mengingatkan ke saya bahwa pelanggaran yang dilakukan kuwu sudah luar biasa," ujar Lukman Nurhakim.

Karenanya, pihaknya sangat keberatan jika Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved