KASUS Nurhayati Cirebon Dihentikan Tak Semata Karena Viral, Ini Alasan Status Tersangka Dicabut
Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan karena dia disimpulkan tak punya niat jahat
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID,CIREBON- Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penghentian itu berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Nurhayati yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hasilnya, pihaknya tidak menemukan adanya niat jahat dari Nurhayati dalam perkara tersebut sehingga penanganan kasusnya dihentikan.
"Itu hasil penelitian berkas perkara saudari Nurhayati yang dinyatakan P21 tersebut," ujar Hutamrin saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam.
Niat jahat sendiri dalam hukum pidana kerap disebut unsur penentu terjadinya tindak pidana. Niat jahat Nurhayati itu, terkait dia dalam tugasnya sebaga bendahara desa, mentransferkan anggaran ke Kades Citemu Supriyadi.
Harusnya, menurut aturan, setiap anggaran kegiatan dibayarkan bendahara desa ke pelaksana kegiatan.
Ia mengatakan, tindak lanjut dari penghentian itu pun Kejari Kabupaten Cirebon akan dikeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Menurut dia, surat tersebut merupakan ketetapan hukum atas dicabutnya status tersangka terhadap Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi.
Hutamrin menyampaikan, SKP2 merupajan kewenangan dari Kejari Kabupaten Cirebon berdasarkan azas dominus yuridis.
"Dalam hal ini jaksa mempunyai kewenangan untuk tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, karena penanganannya dihentikan," kata Hutamrin.
Selain itu, pihaknya juga memastikan bakal menerbitkan SKP2 terhadap kasus Nurhayati sesegera mungkin.
Ia menyampaikan, hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kami bekerja keras untuk segera menerbitkan SKP2, sehingga saudari Nurhayati segera bebas dari status tersangkanya," ujar Hutamrin.