KASUS Nurhayati Cirebon Dihentikan Tak Semata Karena Viral, Ini Alasan Status Tersangka Dicabut

Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan karena dia disimpulkan tak punya niat jahat

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kiri), dan Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (kanan), saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID,CIREBON- Kasus Nurhayati Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, resmi dihentikan.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penghentian itu berdasarkan hasil penelitian berkas perkara Nurhayati yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hasilnya, pihaknya tidak menemukan adanya niat jahat dari Nurhayati dalam perkara tersebut sehingga penanganan kasusnya dihentikan.

"Itu hasil penelitian berkas perkara saudari Nurhayati yang dinyatakan P21 tersebut," ujar Hutamrin saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (1/3/2022) malam.

Niat jahat sendiri dalam hukum pidana kerap disebut unsur penentu terjadinya tindak pidana. Niat jahat Nurhayati itu, terkait dia dalam tugasnya sebaga bendahara desa, mentransferkan anggaran ke Kades Citemu Supriyadi.

Harusnya, menurut aturan, setiap anggaran kegiatan dibayarkan bendahara desa ke pelaksana kegiatan. 

Ia mengatakan, tindak lanjut dari penghentian itu pun Kejari Kabupaten Cirebon akan dikeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Menurut dia, surat tersebut merupakan ketetapan hukum atas dicabutnya status tersangka terhadap Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi.

Hutamrin menyampaikan, SKP2 merupajan kewenangan dari Kejari Kabupaten Cirebon berdasarkan azas dominus yuridis.

"Dalam hal ini jaksa mempunyai kewenangan untuk tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, karena penanganannya dihentikan," kata Hutamrin.

Selain itu, pihaknya juga memastikan bakal menerbitkan SKP2 terhadap kasus Nurhayati sesegera mungkin.

Ia menyampaikan, hal itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Kami bekerja keras untuk segera menerbitkan SKP2, sehingga saudari Nurhayati segera bebas dari status tersangkanya," ujar Hutamrin.

Kenapa Tidak Ada Niat Jahat?

Dasar polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena dia sebagai bendahara telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan, malah dibayarkan kepada Supriyadi selaku Kades Citemu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan sehingga dinilai turut membantu memperkaya Supriyadi.

Ketua BPD Desa Citemu, Lukman Nurhakim, mengatakan, apa yang disangkakan penyidik untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tidak sepenuhnya benar.

Sebab, menurut dia, pada 2020 Nurhayati sempat mengindahkan perintah Supriyadi untuk menyetorkan anggaran yang seharusnya diberikan ke Kasi atau Kaur Pelaksana Kegiatan.

"Ibu Nurhayati mentransfer anggarannya langsung ke kasi-kasi, enggak diserahkan ke kades," kata Lukman Nurhakim saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (23/2/2022).

Namun, Supriyadi malah mengumpulkan para kasi dan meminta mereka untuk menyerahkan uang yang ditransfer Nurhayati kepadanya.

Ia mengatakan, banyak saksi mata yang mengetahui secara langsung kejadian itu, bahkan terdapat bukti-bukti kuat tentang pengumpulan anggaran dari kasi ke kuwu.

"Surat-suranya dari Ibu Nurhayati juga ada, dan beliau juga mengingatkan ke saya bahwa pelanggaran yang dilakukan kuwu sudah luar biasa," ujar Lukman Nurhakim.

Karenanya, pihaknya sangat keberatan jika Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2018 - 2020.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved