Warga Bandung yang Merasa Kehilangan Motor, Silakan Cek ke Polsek dan Polrestabes Bandung
AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa membawa kendaraannya di kantor polisi
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Polsek dan Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan 30 kendaraan roda dua berbagai jenis hasil curian.
Puluhan sepeda motor berbagai jenis itu, diamankan dari 20 pelaku dan penadah hasil operasi Jaran Lodaya selama 10 hari dari 17-27 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa membawa kendaraannya di kantor polisi.
Baca juga: Maling yang Tepergok Curi Motor di Majalengka Ternyata Warga Cirebon, Babak Belur Dihakimi Massa
"Kita sampaikan ke masyarakat Kota Bandung yang merasa kehilangan motornya, yang ada LP-nya (Laporan Polisi) yang sudah kita amankan. Harus dilengkapi dokumen," ujar Rudy, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Sari (41) warga Ujungberung, Kota Bandung, salah satunya. Ia mendapatkan kembali sepeda motor anaknya yang hilang saat parkir di minimarket.
"Awalnya anak saya parkir di alfamart, pas ke luar motornya hilang, terus saya langsung laporan ke Polsek Ujungberung," ujar Sari.
Sari mengaku motornya hilang pada 15 Februari, seminggu kemudian anaknya mendapat telepon dari Polisi bahwa sepeda motornya yang hilang sudah ditemukan.
"Alhamdulillah, terima kasih Pak Polisi motornya sudah kembali, masih lengkap cuma ini sudah dipasang stoktlet saja," katanya.
Baca juga: Puluhan Sepeda Motor Hasil Curian di Kota Bandung Diamankan Polisi, Malingnya Ikut Dibekuk