Indra Kenz Berusaha Sembunyikan Siapa Pemilik Aplikasi Binomo, Polisi: Memang Uangnya dari Langit?

Whisnu mengaku heran dengan pengakuan Indra Kenz yang tak mengenal pemilik Binomo.

Editor: Ravianto
Via Tribunnews
Indra Kenz Crazy Rich Medan yang dituduh melakukan penipuan lewat Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz diduga tidak kooperatif saat diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri soal kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary options melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan Indra Kenz diduga berusaha menutupi dalang pemilik Binomo saat diperiksa sebagai tersangka.

logo aplikasi trading binary option, Binomo.
logo aplikasi trading binary option, Binomo. (binomo)

Indra Kenz, kata Whisnu, menyatakan tidak mengenal pemilik Binomo.

Hal ini yang diduga sebagai upaya tersangka dalam menutupi penyidikan Bareskrim Polri.

"Binomo itu dia (Indra Kenz) mengatakan, si Indra Kenz itu dia mengatakan dia tidak kenal. Dia menutupi," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu mengaku heran dengan pengakuan Indra Kenz yang tak mengenal pemilik Binomo.

Padahal, kata dia, diduga tersangka menerima aliran dana dari Binomo.

Baca juga: Ada Puluhan Miliar Rupiah di Rekening Indra Kenz, Diduga Kuat Hasil Menipu Lewat Aplikasi Binomo

Baca juga: Ke Mana Crazy Rich Bandung Doni Salmanan? Mendadak Hilang Setelah Indra Kenz Bernasib Buruk

"(Indra Kenz) menutupi, bagaimana dia terima uang kalau dia tidak tahu. Memang uang dari langit, dia bisa kaya gitu," jelas dia.

Lebih lanjut, Whisnu memastikan pihaknya akan mengejar aset-aset milik Indra Kenz yang terkait dengan kasus Binomo. Termasuk, aliran dana yang diterima oleh terdekatnya.

"Kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved