Ada Puluhan Miliar Rupiah di Rekening Indra Kenz, Diduga Kuat Hasil Menipu Lewat Aplikasi Binomo

Whisnu menyampaikan bahwa nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra Kenz tersebut mencapai puluhan miliar.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary options lewat aplikasi Binomo terus bergulir.

Kini, seluruh rekening Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diblokir seusai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan total ada empat rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Adapun rekening itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Whisnu menyampaikan bahwa nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra Kenz tersebut mencapai puluhan miliar.

Uang itu diduga terkait hasil penipuan kasus Binomo.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menjelaskan pihaknya masih tengah akan menghitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalam rekening Indra Kenz.

Baca juga: Sesumbar Tak Bisa Dimiskinkan, Nasib Indra Kenz Aset Rp 3,8 Miliar Disita, Ini Ancaman Hukumannya

Baca juga: Ke Mana Crazy Rich Bandung Doni Salmanan? Mendadak Hilang Setelah Indra Kenz Bernasib Buruk

Hal yang pasti, kata dia, pihaknya bakal mencari aset-aset hingga orang terdekat Indra Kenz.

"Nilainya puluhan miliar lah, kita nggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Indra Kenz alias Indra Kesuma Crazy Rich Medan
Indra Kenz alias Indra Kesuma Crazy Rich Medan (Instagram/indrakenz)

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved