Status Tersangka Nurhayati Pelapor Jadi Tersangka Bisa Gugur? Kejati Jabar Tak Ingin Berandai-andai
Status Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes bisa saja gugur setelah dilakukan pengujian atau pemeriksaan (eksaminasi) oleh Kejati Jabar.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Status Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes bisa saja gugur setelah dilakukan pengujian atau pemeriksaan (eksaminasi) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi.
Ia akan fokus pada proses pendalaman perkara Nurhayati.
"Ya, nanti kita lihat dulu. Kan, hasil belum ada," ujar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).
Eksaminasi, kata dia, baru akan dilakukan setelah pihak Kejari Cirebon menerima berkas perkara Nurhayati yang sudah P21.
Saat ini Kejati Jabar masih menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu.
Nantinya, apabila hasil eksaminasi menunjukkan adanya kekeliruan dalam penetapan tersangka, maka status Nurhayati sebagai tersangka bakal gugur.
Namun, Riyono tak bisa berandai-andai.
Ia hanya fokus pada proses dan tahapan-tahapan dalam eksaminasi.
"Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)," katanya.
Sebelumnya, penetapan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 sempat menjadi polemik.
Nurhayati yang saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, mengaku sebagai pelapor atas dugaan kasus tersebut justru ditetapkan tersangka bersama Supriyadi, Kepala Desa Citemu. (*)