Kader NU di Pangandaran Bela Menteri Agama, Soal Suara Azan dan Gonggongan Anjing Tak Masalah
Kader Nahdlatul Ulana (NU) Pangandaran, Imam Ibnu Hadjar bela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara azan dengan gonggongan anjing
Penulis: Padna | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kader Nahdlatul Ulana (NU) Pangandaran, Imam Ibnu Hadjar membela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
"Bagi kita, ketika kita mempelajari kalimat yang utuh, itu tidak jadi masalah. Jangan bahasa yang misalnya atau mengibaratkan itu menjadi bahasa menyamakan," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Kamis (24/2/2022) sore
Menurut kader NU Pangandaran itu, dalam tata kelola bahasa Indonesia sendiri sudah berbeda antara ibarat dan menyamakan.
"Kemudian, selain itu dalam video yang kita terima, selain ibarat anjing yang menggonggong ada ibarat - ibarat yang lainnya. Untuk itu, mari kita bersama sama berfikir dengan seksama, sebelum menyimpulkan sesuatu," katanya.
Baca juga: Kader PKB yang Jadi Menag Bikin Gaduh soal Suara Azan, Desy Ratnasari Bilang Begini
Dalam menerima informasi, Kata Ia, itu harus berfikir dengan jernih supaya tidak menimbulkan pemikiran - pemikiran yang berbeda dengan apa kata yang dikeluarkan.
Imam mengatakan, hal itu kembalikan saja kepada, apa yang menjadi peraturan tersebut.
"Awalnya, kan, soal aturan suara azan. Sejak kecil, Saya juga sering diingatkan, diatur oleh kyai atau pengurus mesjid. Karena, aturan-aturan itu sejak kecil sudah ada," ujar Ia.
Seperti misalnya, aturan speaker suara atau toa itu, sudah ada sejak dahulu dan dikeluarkan oleh menteri agama.
"Cuman kan, dulu itu tidak seperti sekarang, semua orang bebas berpendapat karena informasi langsung masuk ke pribadi masing-masing. Tapi, kalau dulu, ibaratkan ada pengumuman saja tidak pernah mendengarkan," ucapnya.
Imam selaku orang beragama Islam, mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dalam statmen yang tentunya disebarluaskan secara sepotong-sepotong.
"Harus dipelajari dengan utuh, baik tata bicaranya, tata bahasanya dan lain sebagainya. Intinya, gitu. Ibaratnya mungkin beliau (menteri agama) seperti itu. Saya sendiri, kalau ke Santri mengibaratkan sesuatu yang mudah dimengerti oleh santri, sehingga mencari ibarat-ibarat yang mudah," ucap Imam.
Dua Kader PKB Bikin Gaduh
Dua menteri Jokowi yang juga kader PKB bikin gaduh dalam satu bulan Februari ini. Ida Fauziyah Menaker dan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
Di awal Februari, kader PKB yang jadi Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur pencairan jaminan hari tua (JHT) harus di usia 56 tahun.
Padahal di permenaker sebelumnya, pencairan JHT bisa dilakukan sebelum usia 56 tahun.
Kebijakan itu menui kritik dari kalangan buruh yang menilai kebijakan itu memberatkam pekerja.
Pengacara Hotman Paris Hutapea turut berkomentar dan mempertanyakan dengan kebijakan tersebut.
"Kalau uang JHT berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, apa dasarnya tahan uang tersebut sampai umur 56. Kalau dia PHK umur 40, masih tunggu 16 tahun lagi JHT yang uangnya dipotong dari gaji dia. Di mana logika berpikirnya," ujar Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun instagramnya, Rabu (16/2/2022).
Kegaduhan itu membuat Jokowi turun tangan. Dia memanggil Menaker Ida Fauziyah.
Ida berjanji akan lebih menyederhanakan aturan dan mempermudah pencairan JHT sesuai instruksi Presiden Jokowi yang menyoroti Permenaker soal JHT ini.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida, Selasa (22/2/2022).
Giliran Menag Bikin Gaduh
Setelah kegaduhan dari Ida Fauziyah, Yaqut Cholil Qoumas yang bikin gaduh setelah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Awalnya, kebijakan disikapi beragam bahkan ada yang setuju dan juga tidak ada yang mempermasalahkan.
Ketua DKM Masjid Raya Jabar atau Masjid Agung Bandung Muchtar Gandaatmaja, misalnya, menyampaikan bahwa Masjid Raya Jabar yang berada di bawah naungan Pemprov Jabar telah melakukan aturan tersebut jauh sebelum Menteri Agama mengeluarkan edaran aturan itu.
"Masalah pengeras suara sebenarnya bukan hanya saat ini tetapi dahulu sejak zaman presiden Soeharto telah ada lalu diperbaharui. Kami Insya Allah telah melakukannya karena Masjid Raya Jabar ini berada di bawah Pemprov Jabar seperti 10 masjid lainnya di Jabar, termasuk Pusdai, Masjid Raya Cirebon, dan At-Taawun Bogor," katanya saat dihubungi, Selasa (22/2/2022).
Namun, Menag jadi bikin gaduh saat ucapannya membandingkan suara azan dengan gonggonan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.