Buntut PPKM Level 4, Sekolah di Kota Cirebon Kembali Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memastikan saat ini seluruh sekolah di Kota Cirebon kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kota Cirebon tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Karenanya, Pemkot Cirebon menyesuaikan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, salah satunya ialah kegiatan belajar mengajar (KBM).
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, memastikan saat ini seluruh sekolah di Kota Cirebon kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: DPRD Kota Bandung Minta PTM Dialihkan Jadi PJJ Lagi Kalau Kasus Harian Covid-19 Capai Angka Ini
Menurut dia, meningkatnya status PPKM Kota Cirebon menjadi level 4 membuat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas ditutup sementara.
"Dikembalikannya PTM menjadi PJJ sudah disepakati dalam rakor Satgas Covid-19 Kota Cirebon," kata Agus Mulyadi saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (24/2/2022).
Ia mengatakan, pelaksanaan PJJ di Kota Cirebon diberlakukan secara efektif di seluruh tingkatan sekolah sejak Rabu (23/2/2022) kemarin.
Namun, pihaknya mengakui sejumlah sekolah telah melaksanakan PJJ lebih dulu karena adanya siswa maupun guru yang terpapar Covid-19.
Selain itu, sejumlah fasilitas publik, di antaranya, alun-alun, pasar tradisional, juga ditutup sementara hingga pekan depan karena status PPKM level 4.
"Tren penyebaran kasus hariannya terus meningkat, sehingga kami memutuskan untuk menutup sementara beberapa fasilitas umum," ujar Agus Mulyadi.
Baca juga: Jumlah Siswa SMAN 1 Kota Cirebon yang Terpapar Covid-19 Paling Banyak, Dua Kelas Langsung PJJ
Agus menyampaikan, beberapa kebijakan saat PPKM level 3 masih dapat diterapkan di masa PPKM level 4, namun kapasitas maksimalnya harus dikurangi.
Di antaranya, jam operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB, tetapi jumlah pengunjungnya harus dibatasi maksimal 50 persen.
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan dioptimalkan, karena dari hasil evaluasi dinilai kurang maksimal, barcode-nya ada tapi tidak dipakai," kata Agus Mulyadi.