UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, KPK Lakukan Hal Ini

Proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, sedang didalami KPK.

Editor: Giri
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia pun langsung ditahan. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Empat orang merupakan penerima suap yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Empat orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Ali Amril Direktur PT MAM Energindo, Lai Bui Min alias Anen (swasta), Suryadi dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Makhfud Saifudin camat Rawalumbu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Dalami Pengadaan Lahan atas Perintah Sepihak Rahmat Effendi

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved