UPDATE Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, KPK Lakukan Hal Ini
Proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, sedang didalami KPK.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, yaitu Reny Hendrawari, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, (22/2/2022).
Reny diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Yang bersangkutan masih terus didalami pengetahuannya terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan lahan yang diduga atas perintah sepihak tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
KPK juga menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
"Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta pada 6 Januari 2022.
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.
Pepen dibekuk dalam operasi tangkap tangan.
Total ada 13 orang selain Pepen yang ikut ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022.
Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 5 miliar.
Selain Pepen, ada delapan orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dari hasil tangkap tangan itu.
Lima lainnya dilepas dan berstatus sebagai saksi.