Pelaku Pungli Modus Cuci Mobil di Obyek Wisata Cipanas Garut Ditangkap, Sudah 10 Tahun Beraksi
Dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan pungli modus cuci mobil tersebut sejak 10 tahun yang lalu.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
AJ dan UB pelaku pungli dengan modus cuci mobil paksa saat diperiksa di Mapolres Garut, Selasa (22/2/2022).
UB dan AJ kini harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku pungli yang ada di tempat wisata.
"Tidak hanya di Cipanas, tapi akan kami tindak di lokasi wisata lainnya di Kabupaten Garut."
"Saat ini para preman yang sering melakukan pungli di objek wisata Garut satu per satu sudah kami amankan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/aj-dan-ub-pelaku-pungli-dengan-modus-cuci-mobil-paksa-saat-diperiksa-di-mapolres-garut.jpg)