KARENA Tak Teliti, Nurhayati di Cirebon Tersangka Korupsi Dana Desa Meski Tak Terima Uang Korupsi
Diduga tak cakap, aparat desa di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Nurhayati, tersangka korupsi dana desa meski tak nikmati uang korupsi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,CIREBON- Karena diduga tak cakap, aparat desa di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Nurhayati, jadi tersangka korupsi dana desa meski tak nikmati uang korupsi.
Ironisnya, Nurhayati jadi orang pelapor kasus korupsi oleh Kades Citemu bernama Supriyadi yang juga merupakan atasannya.
Dalam kasus ini, Supriyadi turut jadi tersangka korupsi dana desa. Awalnya, Nurhayati melaporkan kasus itu ke Satreskrim Polres Cirebon Kota. Dia sudah diperiksa sebagai saksi.
Berkas pemeriksaan perkara itu dilimpahkan ke Kejari Cirebon dengan menetapkan Supriyadi sebagai tersangka. Namun belakangan, Nurhayati ikut terjerat jadi tersangka.
Nurhayati kecewa. Dia membuat video pengakuannya sekaligus kekecewaannya pada penegak hukum.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Jadikan Nurhayati Lapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Berawal dari Petunjuk Jaksa
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor kasus korupsi. Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mempertersangkakan saya," ujar Nurhayati dalam video tersebut.
Pada 2021, setelah kasus itu dilimpahkan ke Kejari Cirebon, ternyata kasus korupsi yang diduga dilakukan si kades, malah menjerat Nurhayati sendiri.
"Di ujung akhir tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka atas dasar petunjuk dari kejari. Surat penetapan tersangka tersebut diserahkan langsung Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Cirebon Kota," kata Nurhayati.
Karenanya, pihaknya meminta perlindungan sebagai pelapor dan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu itu.
Bahkan, Nurhayati juga mengaku siap disumpah untuk membuktikan tidak menikmati uang hasil dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Viral, Nurhayati Bendahara Desa Citemu Cirebon Lapor Kasus Korupsi, Kok Jadi Tersangka, Siap Sumpah
"Apakah hanya karena petunjuk kejari saya harus dijadikan tersangka untuk mendorong proses P21 kuwu tersebut. Di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi," ujar Nurhayati.
Nurhayati Diduga Tidak Teliti
Nurhayati merupakan aparat desa dan menjabat Bendahara Desa di Desa Citemu.
Selama menjabat bendahara, Nurhayati sudah mengeluarkan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 16 kali selama 2018-2020.
Hanya saja, kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, ada perbuatan yang membua Nurhayati terjerat kasus korupsi bersama si kades.