KARENA Tak Teliti, Nurhayati di Cirebon Tersangka Korupsi Dana Desa Meski Tak Terima Uang Korupsi
Diduga tak cakap, aparat desa di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Nurhayati, tersangka korupsi dana desa meski tak nikmati uang korupsi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
"Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dari JPU," ujar Kapolres.
Salah satu yang dilakukan Polres Cirebon dalam melengkapi petunjuk itu, yakni dengan menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Alasannya, Nurhayati melanggar Pasal 66 ayat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.
"Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi," kata M Fahri Siregar.
Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.
"Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP," kata AKBP M Fahri Siregar.