KARENA Tak Teliti, Nurhayati di Cirebon Tersangka Korupsi Dana Desa Meski Tak Terima Uang Korupsi
Diduga tak cakap, aparat desa di Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Nurhayati, tersangka korupsi dana desa meski tak nikmati uang korupsi
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Yakni, menyerahkan anggaran dari APBDes untuk kegiatan di Desa Citemu ke si kades bernama Supriyadi. Menurut AKBP M Fahri Siregar, itu tidak boleh dilakukan karena dilarang oleh Pasal 66 ayat 2 hingga 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Seharusnya, Nurhayati menyerahkan uang itu ke kasi pelaksana kegiatan di desa.
Di Pasal 66 ayat 2 hingga 4 mengatur bahwa pengeluaran anggatan anggaran pengeluaran belanja (APB) tidak diserahkan ke kades.
Ayat 2:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta
telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 3:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Ayat 4:
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa
"Jadi, penetapan tersangka Saudari Nurhayati sudah sesuai kaidah dan prosedur hukum yang berlaku, karena sesuai petunjuk dari JPU," ujar AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (19/2/2022).
Dari perbuatan yang dilakukan Nurhayati memberikan uang ke kepala desa, oleh Supriyadi Kades Citemu, uang itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan audit kerugian keuangan negara, Supriyadi merugikan negara RP 818 juta.
Kejelian Jaksa
Dalam menangani kasus ini, Nurhayati yang melaporkan kasus itu ke Polres Cirebon Kota tidak ditetapkan tersangka, hanya berstatus saksi.
Namun, saat berkas dari Polres Cirebon Kota melimpahkan berkas itu ke Kejari Cirebon karena sudah P 19 atau berkas lengkap, ternyata, jaksa memberikan petunjuk.