Ada Kejanggalan di Vonis Hakim Untuk Herry Wirawan, Harusnya Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Guru ngaji bejat Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Sidqi 
 
 
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Guru ngaji bejat Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022) kemarin.

Putusan tersebut melukai perasaan keluarga korban rudapaksa karena lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri.

Rulli (29) salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menurutnya janggal.

Kejanggalan tersebut menurutnya karena unsur-unsur untuk hukuman mati sudah cukup terpenuhi bagi Herry Wirawan tapi hakim tidak berani untuk memutus hukuman mati.

"Jelas ini janggal, ada kejanggalan, gatau ya ini kenapa padahal unsur sudah terpenuhi," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: VONIS Unik Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan yang Berbuat, Negara yang Harus Ganti Rugi, Ini Alasannya

Ia menuturkan saat ini tengah berkomunikasi dengan kuasa hukum secara intens untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban.

Rulli yang sedari awal menghimpun para orang tua korban lain untuk menuntut keadilan, kini harus dibuat kecewa dengan keputusan tersebut.

"Dulu para orang tua korban sudah hampir menghakimi pelaku, namun bisa kami cegah, kami percayakan ke hukum,"

"Andai saja dulu mereka tidak ditahan, mungkin pelaku saat ini sudah habis, tapi ya kami menghargai pengacara dan hukum," ujarnya

Menurutnya keputusan hakim tersebut tidak mewakili perasaan keluarga yang sedari awal sangat berharap terdakwa dihukum mati.

Alasan Janggal

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo membebaskan Herry Wirawan dari tuntutan hukuman mati.

Hakim kemudian menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Meski Dipenjara, Herry Wirawan Diberi Makan Gratis Oleh Negara Sedangkan Korban Menanggung Luka

"Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding. Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban rudapaksa, di Garut, Selasa (16/5/2022).

Hukuman mati menurutnya sebagai pesan bahwa di negara Republik Indonesia ini tidak ada ruang untuk siapa pun yang melakukan kejahatan terhadap anak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved