Rabu, 22 April 2026

Jadi Buron 7 Bulan, Pria Bertato Pembacok Pedagang Fried Chicken di Garut Diringkus Polisi

 RA (27) hanya bisa menghindari tanggung jawab dalam tujuh bulan setelah membacok pedagang ayam goreng di Garut.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Dok. Polsek Cibatu
BURON DITANGKAP - Kapolsek Cibatu, Iptu Amirudin Latif, bersama pria bertato yang merupakan pelaku pembacokan. Pria berinisial RA itu ditangkap pada Selasa (7/10/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - RA (27) hanya bisa menghindari tanggung jawab dalam tujuh bulan. Pria terduga pelaku pembacokan seorang pedagang ayam goreng atau fried chicken di Garut, Jawa Barat, ini akhirnya ditangkap.

RA sebelumnya berstatus buron setelah membacok O (26) pedagang ayam di kawasan Kampung Asem, Kecamatan Cibatu, Garut, 16 Maret 2025.

Bak tak punya masalah, pria bertato asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, itu berkeliaran lagi di kawasan Cibatu setelah berbulan-bulan menghilang. Polisi mengendus kemunculan RA sehingga akhirnya menangkapnya.

Kapolsek Cibatu, Iptu Amirudin Latif, mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat terlihat berkeliaran di kawasan Puskesmas Cibatu, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Innalillahi, Wisatawan Asal Bandung Tewas Terseret Ombak di Pantai Karangpapak Garut

"Pagi tadi ada informasi bahwa RA berada di kawasan Puskesmas Cibatu. Anggota kami langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Amir kepada Tribunjabar.id.

Ia menuturkan, RA sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban mengalami luka serius di bagian punggungnya.

RA membacok korban dengan golok. Aksi itu dilatari, ia meminta ayam goreng kepada korban.

"Awal mula kejadian korban sedang berjualan, datang RA meminta ayam D Okeh, kemudian terlapor memukulkan sejenis golok ke arah punggung sebanyak satu kali," ungkap Amir.

Baca juga: Wisatawan Bandung yang Tenggelam di Pantai Karangpapak Garut Ditemukan 5 Mil dari Titik Awal

Akibat peristiwa tersebut, RA dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Mapolres Garut untuk proses dan pemeriksaan lanjutan," ucap Amir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved