Iseng Sebar Video Teman Mahasiswinya yang Sedang Mandi, Pemuda di Majalengka Terancam 6 Tahun Bui

Kelakuan iseng pemuda berinisial ARM (23) merekam lima mahasiswi yang sedang mandi lalu menyebarkan videonya ke media sosial berakhir di penjara.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Pemuda berinisial ARM (23) ditangkap Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, setelah melakukan tindak pidana menyebarkan video teman mahasiswinya yang sedang mandi. 

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian mengetahui identitas pelaku.

Dari pengembangan juga, perbuatan pelaku terjadi pada rekan-rekan korban lainnya.

"Sehingga korban ada lima, yaitu NF, SF, EP, NP, dan NA, dengan tindakan pidana yang sama, yakni menyebarkan video temannya yang sedang mandi ke media sosial," jelas dia.

Usut punya usut, selain keisengannnya, pelaku juga ternyata memiliki hawa nafsu yang tinggi.

Karena itu, tanpa disadari, perbuatannya tersebut sudah melawan hukum dan melanggar Pasal Undang-undang ITE.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved