Guru Rudapaksa Santri
Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ingin Guru Jahat yang Hamili Banyak Santri Tetap Dihukum Mati
Mereka berharap, dalam proses banding nanti Herry Wirawan bisa dijatuhi hukuman mati. Bukan hukuman seumur hidup seperti yang dijatuhkan majelis hakim
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM, dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp. 500 juta serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.
"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.
Baca juga: Herry Senang Cuma Dipenjara, Keluarga Korban Terpuruk: Merasa Mati Sebelum Mati, Sejarah Kelam
Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.
"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat, namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya.
Majelis hakim juga menegaskan biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.
Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU, menyatakan pikir-pikir dengan keputusan tersebut.
"Ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," ujar Asep.
(nazmi abdurahman/sidqi al ghifari)