Rebutan Bayi di Tasik
Ini Proses KPAID Bantu Unung Siti Zaenab Bisa Ambil Kembali Bayinya dari Kerabat
Bayi itu lalu dibawa dua perempuan anggota KPAID Kabupaten Tasikmalaya ke kantor KPAID di Jalan Pageningan, Kecamatan Cisayong.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA- Proses negosiasi dilakukan KPAID Kabupaten Tasikmalaya untuk membawa pulang bayi yang dilahirkan Unung Siti Zaenab (43). Bayi itu diambil dari kerabat yang ingin mengasuhnya, Kamis (17/2).
Proses negosiasi dipimpin unsur KPAID Jabar, Asep Nurzaini, serta melibatkan unsur Koramil dan Polsek Padakembang.
Rumah kerabat yang membawa bayi Unung ada di Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang.
"Dari pihak kerabat Pipin yang membawa bayi sempat membela diri soal hak asuh anak yang menurutnya sudah disepakati melalui surat pernyataan bermaterei," kata Asep.
Saat dijelaskan bahwa hak asuh anak buka melalui surat pernyataan di atas segel bermaterei, tapi harus melalui pengadilan, barulah mereka mengerti.
Baca juga: Derai Air Mata Siti Zaenab Saat Bayi Kembali ke Pangkuan, Sempat Diambil Orang dan Minta Ganti Rugi
"Pihak kerabat juga sempat mempersoalkan biaya perawatan bayi selama dua bulan. Kami jawab itu soal lain. Yang jelas bayi harus diberikan kepada yang berhak," kata Asep.
Kalau menolak diserahkan, lanjut Asep, pihak kerabat bisa dilaporkan sebagai perbuatan melanggar hukum.
"Bayi akhirnya kami bawa dan diserahkan kepada ibu kandungnya," ujar Asep.
Bayi itu lalu dibawa dua perempuan anggota KPAID Kabupaten Tasikmalaya ke kantor KPAID di Jalan Pageningan, Kecamatan Cisayong.
Di situlah bayi diserahkan kepada Unung Siti Zaenab yang sudah menunggu kedatangan rombongan.