Rebutan Bayi di Tasik
Derai Air Mata Siti Zaenab Saat Bayi Kembali ke Pangkuan, Sempat Diambil Orang dan Minta Ganti Rugi
Unung Siti Zaenab (43) tak kuasa menahan tangisnya begitu menerima bayi yang baru dua bulan dilahirkannya tapi diambil orang.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Unung Siti Zaenab (43) tak kuasa menahan tangisnya begitu menerima bayi yang baru dua bulan dilahirkannya tapi diambil orang.
Suasana haru bercampur bahagia itu terjadi di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (17/2) siang.
Bayi yang dilahirkan Sisi Zaenab, sekitar dua bulan lalu, diambil oleh kerabatnya untuk diasuh. Dia bersama suaminya, Pipin (38), berupaya mengambil kembali darah daging mereka.
Tapi pihak kerabat yang mengambil bayi mereka, meminta tebusan ganti rugi biaya perawatan selama dua bulan dengan total Rp 25,3 juta.
Pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya akhirnya turun tangan, dan berhasil membawa kembali bayi laki-laki itu, Kamis (17/2) siang.
Baca juga: Siti Zaenab Pinjamkan Bayi untuk Pancingan Saudara, Malah Sial Harus Tebus Rp 25 Juta ke Saudaranya
Saat rombongan pembawa bayi tiba di kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Pageningan, Kecamatan Cisayong, pasangan suami istri Unung dan Pipin sudah menunggu di dalam.
Suasana haru dan bahagia langsung mewarnai pertemuan Unung dan bayinya. Begitu menerima darah dagingnya di pangkuannya, Unung tak kuasa menahan tangisnya.
Diciuminya wajah sang bayi. Tangisnya pun terus berderai. "Sejak lahir saya tak pernah menyusuinya. Kasihan," ujar Unung sambil terus berderai air mata.
Di sampingnya, Pipin, membelai-belai darah dagingnya.
"Alhamdulillah, tidak menyangka bisa secepat ini bisa bertemu," ujarnya.
Menurutnya, sejak bayi yang dilahirkan istrinya dua bulan lalu dibawa kerabatnya, hilang sudah harapan bisa membawa kembali sang buah hati.
Terlebih setelah pihak kerabat menyodorkan surat bermaterei dan dengan polosnya sang istri menandatangani surat tersebut.
Belakangan diketahui surat tersebut ternyata berisi surat pernyataan pengalihan hak asuh anak.
"Saya dan istri sempat hilang harapan. Beruntung bisa dipertemukan dengan pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya sehingga bayi kami bisa kembali ke pangkuan kami," ujar Pipin. (firman suryaman)