VONIS Unik Kasus Rudapaksa: Herry Wirawan yang Berbuat, Negara yang Harus Ganti Rugi, Ini Alasannya

Yang melakukan rudapaksa Herry Wirawan, namun ganti rugi untuk korban rudapaksa belasan santriwati dibebankan pada negara

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUN JABAR/DENI DENASWARA
VONIS SEUMUR HIDUP : Terdakwa Herry Wirawan menjalani putusan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Terdakwa Herry Wirawan melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, majelis hakim memvonis penjara seumur hidup. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan, pada prinsipnya ia menghormati putusan penjara seumur hidup meski putusan hakim tidak sama dengan tuntutan JPU.

"Saya mengharapkan setiap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menimbulkan efek jera, bukan hanya bagi pelaku, tapi dapat mencegah terjadinya kasus serupa berulang," ujar Bintang Puspayoga.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.

"Terhadap penetapan restitusi masih menunggu putusan yang inkrah dan saat ini KemenPPPA akan membahasnya dengan LPSK," katanya.

Bintang Puspayoga menegaskan putusan hakim terhadap penetapan restitusi tidak memiliki dasar hukum.

Dalam kasus ini, KemenPPPA tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi.

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Korban Minta Jaksa Banding

Korban rudapaksa Herry Wirawan meminta jaksa Kejati Jabar untuk banding atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Upaya banding adalah upaya hukum, mungkin ke depannya hasilnya seperti apa, yang jelas jaksa penuntut umum ada upaya dan komitmen," ujar Yudi Kurnia, kuasa hukum korban.

Dasar pengajuan banding, kata, Yudi Kurnia menyebut bahwa hakim Yohanes Purnomo Suryo menyenyampingkan syarat pelaku kejahatan terhadap anak bisa dipidana mati.

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

Korban lebih dari 1 (satu) orang, Mengakibatkan luka berat, Gangguan jiwa, Penyakit menular, Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

"Padahal unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi," kata Yudi Kurnia di Garut, Selasa (15/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved