Tolak Aturan Batas Usia Pencairan JHT 56 Tahun, Buruh di Indramayu Siap Rencanakan Aksi Unjuk Rasa
Kaum buruh di Kabupaten Indramayu menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Kaum buruh di Kabupaten Indramayu menolak aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) 56 tahun.
Mereka pun berencana akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan aspirasi buruh kepada pemerintah.
Ketua Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu, Hadi Haris Kiyandi mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan semua pengurus untuk membahas lebih lanjut soal aksi unjuk rasa tersebut.
Baca juga: Buruh di Indramayu Tolak Aturan Baru Klaim Dana JHT, Sarankan Menaker Perketat Pengawasan
"Kita akan rapat dengan semua pengurus dan insya Allah akan melakukan aksi, soalnya kita juga banyak kekecewaan terhadap BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Rabu (16/2/2022).
Disampaikan Hadi Haris Kiyandi, rencana tersebut sudah dibahas dan akan dibahas ulang untuk menentukan langkah dari para kaum buruh di Indramayu.
Ia menyampaikan, ada beberapa hal yang membuat kecewa kaum buruh terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain soal aturan batas usia pencairan dana JHT 56 tahun, lanjutnya, termasuk pula dari sisi pelayanan.
Hadi Haris Kiyandi menceritakan, salah satu anggota Gasbumi FSBMigas-KASBI Indramayu ada yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Hanya saja, kata dia, klaim jaminan kematian dari buruh itu dipersulit dan memerlukan waktu lama, yakni sekitar kurang lebih 2 bulan untuk pencarian.
Baca juga: Buruh Cianjur Protes JHT yang Bisa Diambil Saat Usia 56 Tahun, Padahal Perintah Presiden Tak Begitu
"Sedangkan si keluarga ini dalam keadaan berduka dan sedang membutuhkan biaya juga, tapi malah dipersulit," ucapnya.